aralel dengan pelaksanaan konstruksi trase yang dilakukan secara masif, KCIC tengah mempersiapkan kedatangan sarana prasarana kereta cepat dari Tiongkok. Salah satunya adalah rel kereta cepat.
Setelah proses yang hampir 12 bulan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian memberikan persetujuan atas spesifikasi teknis sarana Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
SDN Tirtayasa merupakan satu dari sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum) yang terkena trase kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
SDN Tirtayasa yang berlokasi di Kabupaten Bandung merupakan satu dari sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum) yang terkena pembangunan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selasa (4/02), KCIC dipimpin oleh Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra meninjau langsung progres relokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung di sejumlah titik kritis di area Bandung.
Persetujuan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra pada Jumat (31/01).
aralel dengan pelaksanaan konstruksi trase yang dilakukan secara masif, KCIC tengah mempersiapkan kedatangan sarana prasarana kereta cepat dari Tiongkok. Salah satunya adalah rel kereta cepat.
Setelah proses yang hampir 12 bulan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian memberikan persetujuan atas spesifikasi teknis sarana Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
SDN Tirtayasa merupakan satu dari sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum) yang terkena trase kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
SDN Tirtayasa yang berlokasi di Kabupaten Bandung merupakan satu dari sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum) yang terkena pembangunan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selasa (4/02), KCIC dipimpin oleh Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra meninjau langsung progres relokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung di sejumlah titik kritis di area Bandung.
Persetujuan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra pada Jumat (31/01).
© 2024 PT KCIC, All rights reserved.