PT KCIC didirikan berdasarkan akta No. 86 tanggal 16 Oktober 2015 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam Surat Nomor AHU-2461647 AH.01.01.11 Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015.
2016
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan dan menetapkan trase Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Peletakan Batu Pertama Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo di kebun teh Mandalasari, Maswati, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kementerian Perhubungan dan PT KCIC menandatangani kesepakatan (Perjanjian Konsesi) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kementerian Perhubungan menerbitkan izin pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara utuh sepanjang 142,3km.
2017
Disepakati Facility Agreement Pembiayaan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Beijing, China antara PT KCIC dan China Development Bank. Penandatanganan kesepakatan disaksikan oleh kepala negara kedua pihak, Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping.
2018
Penandatanganan kontrak kerja sama dengan Cars Dardela Joint Operation (CDJO) sebagai pengawas konstruksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan Halim untuk stasiun dan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
2019
Tim Task Force Kemenkomrinvest mulai terlibat secara intensif di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Proses pembebasan lahan sepanjang trase Proyek berjalan dengan masif dan lancar
2020
Progres pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mencapai ke angka 65,70%
Transisi memasuki tahap persiapan O&M Readiness
Mei 2020
Pembentukan Tim Percepatan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta Bandung / PMO, sesuai dengan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-100/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021