Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan hal yang fundamental untuk diterapkan sehingga seluruh insan Perusahaan bertindak sesuai dengan koridor dan nilai budaya Perusahaan. Komitmen dalam menjadi korporasi yang berintegritas diterjemahkan dalam implementasi prinsip-prinsip GCG di setiap aktivitas usaha. Perusahaan telah memiliki Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) bagi Insan KCIC dalam menjalankan seluruh proses bisnis. Pedoman ini ditandatangani oleh seluruh jajaran Direksi pada tanggal 3 Januari tahun 2020 sebagai pernyataan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG.

Dalam memaksimalkan implementasi GCG, Perusahaan menerapkan prinsip-prinsip dasar sehingga mendukung penguatan struktur dan sistem GCG. Pedoman Umum GCG yang dijadikan landasan penerapan GCG pada Perusahaan yaitu Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran dan Kesetaraan.

Penerapan GCG di Perusahaan mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
  6. Pedoman Umum GCG Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006; dan
  7. Anggaran dasar KCIC.

Rencana dan target penerapan GCG dituangkan dalam Roadmap GCG Perusahaan yang telah dibuat dan digunakan sebagai panduan dalam peningkatan kualitas implementasi GCG setiap tahunnya. Roadmap GCG ditargetkan untuk mewujudkan Perusahaan untuk menjadi good corporate citizen, yaitu warga industri yang beretika dan bertanggung jawab. Perusahaan percaya bahwa keberhasilan dalam mencapai target tersebut dapat meningkatkan nilai tambah serta kinerja KCIC secara berkelanjutan.

 

Keterbukaan

Dalam menjaga objektivitas dalam bisnis, KCIC harus menyediakan informasi yang relevan dan mudah diakses serta dipahami oleh pemangku kepentingan dan masyarakat. Transparansi ini diwujudkan oleh KCIC dengan selalu menyediakan informasi keuangan maupun non keuangan kepada berbagai pihak yang berkepentingan.

Akuntabilitas

Perusahaan menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masing-masing Organ Perusahaan (Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan) yang memungkinkan pengelolaan KCIC terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja terbaik yang berkesinambungan.

Pertanggungjawaban

Responsibilitas menjamin kesesuaian dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, selain itu KCIC dituntut untuk dapat bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.

Independensi

Independensi adalah suatu keadaan ketika Perusahaan menjamin pengelolaan bisnis secara profesional dan independen tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun, yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan kesetaraan ialah merupakan keadilan dalam pemenuhan hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian maupun karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kewajaran dan kesetaraan. KCIC menjamin bahwa setiap pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.