Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang modernisasi transportasi massal yang menghubungkan antara kota Jakarta dan Bandung, serta rencana menciptakan kawasan berorientasi pembangunan (Transit Oriented Development/TOD), KCIC memiliki komitmen tinggi dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG) di lingkungan kerja. Perseroan secara aktif dan konsisten akan memonitor dan melakukan evaluasi serta melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan praktik GCG serta memastikan keberlanjutan kegiatan usaha Perseroan.
Bagi KCIC, penerapan GCG bukan hanya sekadar mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, tetapi juga mampu menjaga kesinambungan kinerja usaha. Maka dari itu, KCIC menjadikan implementasi GCG sebagai landasan operasional sekaligus strategi penting dalam menciptakan iklim kondusif sejalan dengan tujuan perusahaan. Dalam rangka meningkatkan implementasi GCG, KCIC menyusun Code of Conduct (CoC) sebagai landasan bagi setiap karyawan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan di lingkungan perusahaan.
KCIC menyadari dan meyakini bahwa penerapan dan penegakan tata kelola perusahaan yang baik akan berdampak terhadap kualitas pengambilan keputusan, independensi organ perusahaan, peningkatan kinerja operasional dan keuangan, serta peningkatan citra dan reputasi perusahaan di mata shareholders dan stakeholders. KCIC yakin bahwa penerapan GCG secara bertahap dan konsisten dapat meningkatkan dan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku setiap insan KCIC. Demi mewujudkan GCG yang baik dan berkelanjutan, maka pedoman ini harus dipatuhi oleh setiap insan KCIC yang mencakup segenap Dewan Komisaris, Direksi, serta karyawan KCIC.
Dalam menjaga objektivitas dalam bisnis, KCIC harus menyediakan informasi yang relevan dan mudah diakses serta dipahami oleh pemangku kepentingan dan masyarakat. Transparansi ini diwujudkan oleh KCIC dengan selalu menyediakan informasi keuangan maupun non keuangan kepada berbagai pihak yang berkepentingan. KCIC harus mampu mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya hal yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai Perseroan dan Pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan proses bisnis, KCIC mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, Maka dari itu KCIC harus dikelola secara benar, terukur, profesional, dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan, dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Perseroan menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masing masing Organ Perusahaan (Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan) yang memungkinkan pengelolaan KCIC terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja terbaik yang berkesinambungan.
Responsibilitas menjamin kesesuaian dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, selain itu KCIC dituntut untuk dapat bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat. Pertanggungjawaban yang dimaksud merupakan kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. KCIC bertanggungjawab untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, perpajakan, persaingan usaha, kesehatan dan keselamatan kerja, dan lain sebagainya.
Independensi adalah suatu keadaan ketika Perseroan menjamin pengelolaan bisnis secara professional dan independen tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan objektivitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), perusahaan harus dikelola secara independen agar masing-masing organ Perusahaan beserta seluruh jajaran di bawahnya tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kewajaran dan kesetaraan ialah merupakan keadilan dalam pemenuhan hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian maupun karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kewajaran dan kesetaraan. KCIC menjamin bahwa setiap pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KCIC akan memperlakukan setiap pegawai secara adil dan bebas dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, asal-usul, jenis kelamin atau hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan kinerja.
© 2019 PT KCIC, All rights reserved. Dikembangkan oleh labkreatif