Ditentukan BPN, Pembebasan Lahan KCJB Tak Bisa Asal

JAKARTA, 14 November 2021 – Pembebasan untuk proyek Kereta Cepat JakartaBandung ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Artinya area yang akan
dibebaskan sudah ditentukan pemerintah Pembebasan lahan proyek pun mengacu
pada undang-undang.
“Titik-titik pembebasan lahan ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN. Sehingga
pembebasan lahan mengacu pada titik tersebut,” ujar GM Coporate Secretary PT
KCIC, Mirza Soraya.
Maka dari itu mengenai adanya tuntutan pembebasan lahan di Kampung Lembur
Sawah Cihonje RT 4 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota
Cimahi, Mirza menyebut pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Mengingat kawasan
tersebut tidak termasuk pada area yang dibebaskan.
Meski begitu, karena berada di sekitar trase KCJB, pihaknya bersama konsorsium
Kontraktor tetap melakukan upaya-upaya mitigasi bencana.
Tujuannya apabila pembangunan KCJB berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan, hal tersebut bisa dicegah atau diminimalisasi.
Apalagi Mirza menyebutkan jika kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan
rawan banjir karena berada di daerah terendah dekat penampungan air atau kolam
retensi.
“Mengenai banjir di kawasan tersebut, kami juga sebelumnya sudah melakukan
komunikasi dengan warga dan mengecek kondisi untuk mengetahui kondisi yang
ada,” ujar Mirza.
Dari hasil pengecekan, diketahui jika di kawasan itu hanya terdapat 1 saluran air yang
melintang melalui jalan tol menuju perkampungan lain yang kondisinya tersumbat
sampah. Sebagai upaya penanganan, pihak kontraktor disebutkan Mirza selama ini
telah membantu melakukan pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi.
Selain pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi, Mirza menyebutkan pada
Juni lalu telah dilakukan pertemuan antara pihak KCJB warga dan pemerintah
setempat. Dalam pertemuan tersebut, pihak KCJB berusaha mencarikan solusi untuk
warga. Salah satunya mengusulkan pembuatan saluran pinggir dan membangun
gorong-gorong.
Selain itu, pihak KCJB juga menawarkan bantuan berupa peninggian bangunan dan
pembangunan ulang rumah warga yang terdampak. Namun usulan-usulan itu tidak
diterima warga.
Di sisi lain, tahun lalu pihak KCJB sudah memberikan bantuan dana kerohiman pada
masyarakat di area tersebut.
Hari ini, (14/11/2021), pihak KCJB juga kembali memberikan dana kerohiman pada 9
KK yang terdampak banjir.
“Kami bersama kontraktor melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah
setempat mengenai hal ini. Dan solusi-solusi sudah kami berikan,” jelasnya.
Untuk itu, Mirza berharap masyarakat memahami jika ranah pembebasan lahan
bukan merupakan kewenangan dari KCIC. Meski begitu Mirza menyebut jika pihaknya
sangat terbuka dengan saran dan masukan dari masyarakat dan pemerintah Kota
Cimahi.


Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Mirza Soraya, Corporate Secretary
email: mirza.soraya@kcic.co.id

Share

Facebook
Twitter
LinkedIn