PT KCIC Pastikan Blasting Tunnel 11 Sesuai Aturan

BANDUNG BARAT, 22 Juni 2021 – PT Kereta Cepat Indonesia China memastikan
peledakan atau blasting Tunnel #11 yang dilakukan di sekitar Kecamatan Padalarang,
Kabupaten Bandung Barat mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam
pelaksanaannya, PT KCIC menggandeng LAPI ITB untuk mengawasi dan
memastikan aktivitas tidak melanggar aturan dan mengantisipasi dampak yang
mungkin timbul.
Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya menyebutkan, semua aktivitas blasting,
seperti jadwal dan jumlah bahan peledak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi
LAPI ITB. Dalam proses pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PT KCIC
selalu memastikan jika semua pelaksanaan konstruksi sesuai dengan aturan yang
berlaku dan mengedepankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Semua kegiatan blasting yang dilakukan di sepanjang trase pembangunan proyek
Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan aturan dan kaidah yang direkomendasikan
LAPI ITB,” ujar Mirza.
Lebih lanjut dijelaskan Mirza, aktivitas blasting tunnel #11 dilakukan terkahir pada
Minggu (20/6/2021). Selama pengerjaan pembangunan sejak Desember 2020 hingga
18 Juni, aktivitas blasting selalu dibawah ambang batas yakni 2 mm/s2 dan noise atau
tingkat kebisingan di bawah 101dB. Selanjutnya sisa pengerjaan tunnel sepanjang

15 meter akan dilaksanakan menggunakan excavator dan memakan waktu sekitar 18
hari terhitung dari tanggal 22 Juni 2021. Setelahnya tidak akan ada lagi aktivitas
penggalian tunnel. Hanya aktivitas pengerjaan struktur dan finishing dinding tunnel.
“Kontraktor selama ini selalu melaksanakan semua rekomendasi dari konsultan
blasting LAPI ITB dan sejauh ini bekerja di bawah ambang batas kebisingan dan batas
getaran sesuai rekomendasi LAPI ITB,” lanjut Mirza.
Mengenai keluhan warga, Mirza mengaku PT KCIC sudah melakukan koordinasi
dengan pihak terkait. Termasuk mengikuti rapat bersama dengan Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Barat dan Kepala Bagian Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat. Dari hasil rapat itu diketahui jika kerusakan di bangunan hunian warga yang
ditemukan bukan akibat terdampak dari aktivitas tunnel blasting.
Mirza menekankan bahwa selain dengan pemerintah, koordinasi dan komunikasi
dengan konsorsium kontraktor juga terus dilakukan. Sehingga jika ada kendala di
lapangan, persoalan yang dihadapi bisa segera ditindaklanjuti.
Untuk diketahui sebagai bentuk antisipasi pada kerusakan rumah warga, PT KCIC
bersama LAPI ITB sudah melakukan pemasangan crackmeter di area permukiman
warga yang mungkin terdampak aktivitas blasting. Melalui alat crackmeter ini, akan
diketahui apabila terjadi kerusakan akibat getaran dari aktivitas blasting. Jika
ditemukan kerusakan yang terjadi di rumah warga terbukti merupakan dampak dari
aktivitas blasting tunnel, PT KCIC akan memberikan kompensasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan disepakati.

PT KCIC hingga saat ini terus melakukan percepatan pembangunan proyek Kereta
Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Per minggu ke 3 Bulan Juni 2021, proyek
pembangunan sudah mencapai 75 persen. Untuk Proyek KCJB terdapat total 13
Tunnel dengan total panjang 16.671 meter di sepanjang trase Kereta Cepat Jakarta –
Bandung dan 8 tunnel diantaranya telah berhasil ditembus. Tunnel #11 sendiri saat berhasil ditembus akan memiliki panjang 1,1 kilometer. Selain menggunakan metode
blasting, salah satu tunnel di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Tunnel #1, telah
berhasil ditembus pada pertengahan Desember 2020 dengan metode Slurry TBM
menggunakan mesin bor (Tunnel Boring Machine) terbesar di Asia Tenggara. (*)


Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Mirza Soraya, Corporate Secretary
email: mirza.soraya@kcic.co.id

Share

Facebook
Twitter
LinkedIn