JAKARTA – Dalam rangka pembangunan Kawasan Walini Raya dan lainnya di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (16/10), PT KCIC, PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), PT Wijaya Karya (persero) Tbk (WIKA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kabupaten Bandung Barat. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Direktur Utama PTPN VIII Wahyu, Direktur Utama WIKA Tumiyana, Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra.
Disepakati dalam perjanjian tersebut, 7.652 Ha wilayah Kabupaten Bandung Barat yang akan dikembangkan menjadi Kawasan Walini Raya. Disisi lain, PT KCIC juga akan mengembangkan kawasan Transit Oriented Development di Walini seluas 1.270 Ha di atas lahan milik PTPN VIII yang berlokasi di areal Kabupaten Bandung Barat.
Aa Umbara optimis penandatanganan perjanjian ini mengembangkan infrastruktur Bandung Barat. Dan menjelaskan pembangunan yang disepakati. _“Isi MoU-nya adalah jalan Cikalong-Cisarua akan lebih dipercepat untuk pembangunannya. Terus lagi nanti kembali lagi (jalan) yang ke Cisomang terus (jalan) yang ke Cipeundeuy,” jelas Aa Umbara.
Dalam nota kesepahaman tersebut disebutkan bahwa pihak Kabupaten Bandung Barat akan memberikan dukungan untuk memfasilitasi percepatan pelayananan terutama di bidang perizinan terkait dengan pengembangan Kawasan Walini Raya seperti Stasiun Walini, Batching Plant dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Sebagai tindak lanjut akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama untuk perincian yang lebih teknis dan operasionalnya untuk semua pihak yang terlibat. Diharapkan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini dapat membantu kelancaran percepatan progress konstruksi di Kabupaten Bandung Barat.