Diluar kontruksi trase, KCIC berhasil mencapai langkah baru di bidang persiapan sarana & prasarana Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Setelah proses yang hampir 12 bulan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian memberikan persetujuan atas spesifikasi teknis sarana Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Persetujuan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh pihak terkait pada Jumat (31/01). Dokumen yang telah ditandatangani tersebut kemudian diserahkan kepada pihak KCIC pada Kamis (06/02). Persetujuan tersebut didasari pada Peraturan Menteri no. 69 tahun 2019 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi yang disahkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada bulan Oktober 2019 lalu.
Sebelumnya mengingat sarana kereta cepat merupakan yang pertama di Indonesia, (1/3/2019) KCIC berinisiatif mengajukan proposal terkait dengan spesifikasi teknis yang disusun berdasarkan dokumen teknis dari CRRC Corporation Limited selaku perusahaan pembuatan kereta cepat terkemuka didunia asal China. Kemudian diselenggarakan pembahasan dan diskusi dengan pihak Kementerian Perhubungan terkait dengan proposal yang diajukan. Hasil diskusi tersebut selanjutnya menjadi dasar acuan regulasi yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri. Ini merupakan kontribusi kereta cepat sebagai yang pertama di Indonesia dalam memajukan moda transportasi perkeretaapian Tanah Air.
Dalam hal ini, KCIC selaku pemilik proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung juga memenuhi persyaratan dalam proses mengurus spesifikasi teknis sarana seperti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada pemerintah. Selanjutnya, KCIC akan terus melakukan diskusi dengan pihak pemerintah terkait guna membahas lebih lanjut hal terkait sarana kereta cepat, seperti pembangunan sarana dan fasilitas perawatan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
* * *