JAKARTA, 2 Juli 2021 – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kooperatif dan siap
duduk bersama warga mendiskusikan keluhan dampak lingkungan yang diajukan oleh
Paguyuban Warga RT 12/RW 09 Kompleks Margawangi Estate Cijawura, Bandung, Jawa
Barat ke Komnas HAM.
GM Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya, menyebutkan pelaksanaan proyek
Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) senantiasa mengedepankan keamanan dan
keselamatan lingkungan, sesuai dengan kajian AMDAL yang telah dilakukan. PT KCIC
juga telah menunjuk beberapa konsultan untuk memastikan aktivitas pembangunan
berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan studi konsultan lingkungan yang ditunjuk PT KCIC terhadap sampel air yang
diambil, diketahui jika semua kriteria sampel masih sesuai baku mutu. Kecuali tingkat
kekeruhan yang sudah di ambang batas. Hal tersebut, kata Mirza, dapat terjadi jika jenis
lahan sebelumnya adalah rawa.
Terkait keretakan rumah yang diduga disebabkan oleh pembangunan proyek KCJB,
Mirza menyebutkan kondisi itu sesungguhnya tidak dapat diketahui secara pasti.
Mengingat kegiatan inventarisasi yang akan dilakukan oleh PT KCIC dan kontraktor
sebelum proyek berjalan mendapat penolakan warga. Sehingga KCIC dan kontraktor
tidak memperoleh data pembanding kondisi bangunan sebelum dan sesudah pekerjaan
dilakukan.
“Hal ini berbeda dengan yang terjadi di RT 11 di mana KCIC dan kontraktor dapat
melakukan inventarisasi data sebelum pekerjaan dilakukan,” tuturnya.
Berkaitan dengan fasos/fasum, Mirza menjelaskan berdasarkan site plan yang ada, fasos
dan fasum bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik pengembang perumahan. PT
KCIC pun sudah melakukan penggantian uang ganti untung ke pihak pengembang
perumahan. Oleh karena itu, pihak yang berkewajiban untuk memenuhi permintaan
warga terkait fasos/fasum adalah pihak pengembang perumahan.
Dalam hal kebisingan yang dikeluhkan warga, Mirza menjelaskan PT KCIC sudah
melakukan pengukuran tingkat kebisingan di dua titik lokasi pada tanggal 2 Maret 2021.
Hasilnya tingkat kebisingan di dua titik itu adalah 58,3 db dan 53 dB.
“Kebisingan juga bertambah karena lokasi proyek juga berdekatan dengan jalan tol.
Namun tingkat kebisingan ini secara berangsur menurun seiring dengan selesainya
proyek pembangunan,” lanjutnya.
Mirza menegaskan, sepanjang proyek pembangunan, tidak ada intimidasi dari aparat
TNI/Polri. Mirza menjelaskan, keberadaan aparat keamanan dari unsur TNI/Polri di lokasi
pembangunan bukan bertujuan untuk mengintimidasi warga. Melainkan prosedur
pengamanan yang sudah baku dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Mengenai kondisi banjir yang diduga disebabkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung,
Mirza menyebut jika banjir tersebut memang disebabkan oleh proyek kereta cepat, maka
PT KCIC melalui konsorsium kontraktor akan bertanggung jawab untuk penanganannya.
Termasuk juga adanya ketidaknyamanan dan ketidakamanan yang dirasakan warga yang
berada di zona merah. Jika memang ketidaknyamanan dan ketidakamanan itu adalah
dampak proyek KCJB, maka KCIC siap bertanggung jawab sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami sangat terbuka dan kooperatif jika ada keluhan warga. Kami juga
siap untuk mengadakan sosialisasi kembali dan diskusi bersama warga setempat jika
memang dibutuhkan meskipun sebelumnya kami pun melakukan sosialisasi secara
berkala,” tegas Mirza. (*)
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Mirza Soraya, Corporate Secretary
email: mirza.soraya@kcic.co.id