PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah menetapkan Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pengaduan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, dan kelalaian yang terjadi di lingkungan Perusahaan melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.
Insan PT KCIC dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara anonim atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan PT KCIC, dengan kriteria pelanggaran yang meliputi:
Pengaduan disampaikan kepada Unit Pengelola WBS melalui:
Unit Pengelola WBS menjamin kerahasiaan identitas Pelapor, hal tersebut merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Pelapor yang mempunyai itikad baik dalam melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, dan kelalaian yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan tidak mempunyai tujuan lain yang menyimpang dari maksud dan tujuan penyelenggaraan WBS. Setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan serta memerhatikan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme penanganan dan tindak lanjut atas pelaporan WBS dapat dilihat dalam Pedoman Penanganan Pengaduan yang terlampir pada laman ini.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah mengesahkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang mengatur ketentuan tentang kewajiban Insan PT KCIC terhadap gratifikasi, batasan penerimaan dan pemberian gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Pedoman Pengendalian Gratifikasi juga mengatur terkait jenis penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan oleh Insan PT KCIC kepada UPG/KPK. Jenis-jenis gratifikasi dapat diakses pada Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang terlampir pada laman ini.
Kewajiban Insan PT KCIC terhadap gratifikasi adalah menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; melaporkan penolakan gratifikasi kepada UPG; dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
Insan PT KCIC dapat melaporkan gratifikasi melalui: